BANTUL, KORANMAKASSAR.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan pasangan sejoli di Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mediasi yang digelar di Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro pada Jumat (12/6/2026) mempertemukan korban, Danu Fitriyanto (34), dengan dua terduga pelaku, WST (20) dan kekasihnya LEPH (22).
Dalam pertemuan tersebut, korban memilih memaafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan karena korban secara tulus memberikan maaf, sementara kedua pelaku diketahui baru pertama kali terlibat tindak pidana dan bukan residivis.
Baca Juga : Sepasang Sejoli Gagal Gasak Motor di Bantul, Tertangkap Warga Usai Dikejar Korban hingga Sawah
Menurut Jeffry, faktor kemanusiaan turut memengaruhi keputusan korban. Saat diamankan, LEPH diketahui sedang membawa anaknya yang masih balita.
Selain itu, keluarga pelaku juga merupakan tetangga korban di wilayah Bambanglipuro.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dipicu oleh kesulitan ekonomi. WST mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk membantu kekasihnya melunasi utang gadai kendaraan yang telah jatuh tempo.
Meski telah berdamai dan dipulangkan ke rumah masing-masing, kedua pelaku tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala di Polsek Bambanglipuro.
Sebelumnya, pasangan tersebut diamankan warga setelah mencoba membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash milik korban yang terparkir dengan kunci masih menancap.
Menyadari motornya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan warga.
baca juga : Dua Pencuri Motor Diciduk Berkat Rekaman CCTV
Pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan setelah menjatuhkan motor curian, namun berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp3 juta sebelum kendaraan berhasil diamankan kembali.
Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (*)


Komentar