oleh

Korban Penganiayaan Berat Berharap Kejari Makassar Segera Menahan Pelaku yang Masih Bebas Berkeliaran

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara Nomor: 1216/Pid.B/2024/PN Mks, dengan terdakwa Singara Binti Dg. Jama. Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum.

Adapun Isi Putusan Majelis Hakim PN Makassar yakni:
1. Vonis Penjara, Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan.
2. Masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan.
4. Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan.
5. Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Baca Juga : Keluarga Korban Pencabulan Marbot Mesjid Harap Putusan Majelis Hakim PN Bone Jadi Efek Jera Bagi Pelaku

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntu Umum Angelita Fuji Lestari, SH menuntut Singara Binti Dg. Jama selama 3 tahun.

Saat dikonfirmasi disalah satu warkop di Jl. Gunung Nona, senin (30/12/2024), korban, Hj. Nurcaya Alias Hj. Sangging, menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya berharap pelaku segera ditahan pasca hukuman ini agar memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban. Semoga hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hj. Nurcaya. (Restu)