KPK Apresiasi PLN Dalam Penyelamatan Aset Untuk Cegah Korupsi

“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sampai akhir tahun 2019 lalu, baru sekitar 30 persen atau 28 ribu persil yang telah bersertifikat. Hingga 31 Desember 2020, persil tanah perseroan yang bersertifikat telah bertambah sebanyak 20.507 persil dan 603 persil pembaruan sertifikat. Sehingga secara kumulatif jumlah persil bersertifikat menjadi 48.789 persil atau sekitar 45,7 persen,” terang Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Menurutnya, peningkatan aset bersertifikat tersebut merupakan wujud dari dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.

“Kami sangat bangga dan beruntung KPK memilih PLN sebagai BUMN prioritas dalam penyelamatan aset-aset negara,” tambah Zulkifli.

Dirinya berharap, sinergitas ini dapat terus berlanjut sehinggga sertifikasi aset negara yang dipercayakan kepada PLN dapat meningkat menjadi 60 persen pada akhir tahun ini dan menjadi 100 persen pada akhir tahun 2023.

baca juga : KPK Desak Kemensos Perbaiki DTKS yang Menjadi Basis Data Penerima Bansos

Selain itu, Zulkifli juga berharap dukungan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola limbah batubara.

“Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dari hasil pembakaran batu bara ini, salah satunya kami olah menjadi beton, baik itu paving, batako dan beton pracetak. Namun, selama masih ditetapkan sebagai limbah B3, padahal di hampir seluruh negara ini tidak masuk limbah B3,” tutur Zulkifli.

Dampak dari masuknya FABA ke dalam limbah B3 maka pengelolaanya harus mengikuti standar pengelolaan limbah B3, termasuk mekanisme perizinannya. Hal ini membutuhkan biaya yang besar. Dengan perbaikan tata kelola pengelolaan limbah batu bara akan mendorong operasional PLN menjadi semakin efisien.

KPK menyambut baik harapan PLN dengan mendorong komitmen antikorupsi PLN. Antara lain KPK mengajak pejabat PLN untuk memiliki sertifikasi ahli pembangun integritas (API) sebagai upaya membangun integritas diri dan korporasi PLN.

Melalui tugas koordinasi dan monitoring KPK juga akan terus mendampingi dengan melakukan kajian atas regulasi, tata kelola dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah korupsi. (*)