ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Enrekang Nomor 796 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang diperlukan adalah sebesar 10% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang Tahun 2024, yaitu sebanyak 13.592 suara.
Hal ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon yang mempunyai dukungan yang kuat dari masyarakat.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Enrekang akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah masa pendaftaran berakhir, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga : Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Enrekang Gelar “Cafe Demokrasi”
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Enrekang tahun 2024 memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam pengumuman nomor 151/PL.02.2-Pu/7316/2/2024 ini, KPU Kabupaten Enrekang mengimbau kepada seluruh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk dapat memenuhi syarat minimal suara sah yang telah ditetapkan.
Pesta demokrasi dalam Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang tahun 2024 ini sangat penting dalam menentukan pemimpin Kabupaten Enrekang selama 5 tahun ke depan. (ZF)