MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Kuasa hukum menegaskan, Rakor tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengesampingkan Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi pada Agustus 2024.
“Tidak mungkin hasil Rakor mengalahkan putusan perdata yang sudah inkrah dan dieksekusi. Jika Pemkot ingin mengambil alih pengelolaan berikut asetnya, silakan menunggu hingga masa addendum berakhir pada 2036,” tegas Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung, Hari Ananda Gani, SH yang akrab disapa Hagan, dalam keterangannya, Kamis (18/12/25).
Menurut Hagan terdapat dua landasan hukum yang wajib dihormati seluruh pihak, yakni Putusan Perdata 1276 PK/Pdt/2022 dan Addendum Peremajaan Tahun 2012. Keduanya, kata dia, harus menjadi rujukan Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar, bukan sekadar kesimpulan Rakor yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Ia menegaskan, pengelolaan Pasar Butung saat ini dilakukan secara sah oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta. Perubahan badan hukum tersebut, lanjutnya, telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
“Dinas Koperasi dan UMKM bahkan menjadi Turut Tergugat I dalam perkara perdata 1276. Jadi keliru jika ada yang menyatakan Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Hagan menilai, kesimpulan Rakor Kejati Sulsel dan Wali Kota Makassar justru memicu kegaduhan serta mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung dan sekitarnya. Kondisi ini diperparah oleh pemberitaan media pada 9 Desember 2024 yang dinilai menyesatkan.
Salah satu dampak serius, menurutnya, adalah adanya undangan dari Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang Pasar Butung untuk menghadiri rapat di ruang Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar. Dalam pertemuan itu, pedagang disebut diminta tidak melakukan pembayaran dengan dalih kontrak koperasi telah diputus.
Baca Juga : Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot Makassar
“Tindakan ini jelas memicu kisruh dan berpotensi sebagai bentuk provokasi terhadap pedagang. Ini tidak profesional dan sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana mengadukan persoalan ini kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Ia juga mempertanyakan perspektif hukum Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar yang dinilai lebih merujuk pada putusan pidana perkara Tipikor atas nama Andri Yusuf, ketimbang berpegang pada putusan perdata yang telah inkrah.
Padahal, dalam amar Putusan Perdata 1276 PK/Pdt/2022, secara tegas dinyatakan bahwa addendum perjanjian kerja sama sah dan mengikat, serta setiap pemutusan kontrak sepihak dinyatakan batal demi hukum.

