“Kabag Hukum seharusnya tunduk pada putusan perdata. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan,” tegas HAGAN.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung. Menurutnya, kewenangan kejaksaan terbatas pada eksekusi terpidana dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan pengambilalihan hak pengelolaan perdata.
Selain itu, Hagan mengungkapkan fakta bahwa Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya hingga kini masih melakukan penagihan retribusi dan jasa produksi kepada kliennya sejak Agustus 2024.
“Ini membuktikan Pemkot sendiri mengakui keabsahan klien kami sebagai pengelola. Jika kontrak diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?” ujarnya.
Baca Juga : Viral Perkelahian di Pasar Butung Namun Perekonomian Tetap Berjalan Lancar
Ia menegaskan, seluruh pembayaran tersebut dapat dibuktikan dengan invoice resmi. Jika Kejati Sulsel tetap memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung, pihaknya menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.
Menutup keterangannya, Hagan mendesak agar Kabag Hukum Pemkot Makassar memberikan nasihat hukum yang utuh dan objektif kepada Wali Kota Makassar, baik dari aspek hukum pidana maupun perdata.
“Jangan menciptakan kegaduhan yang mengganggu kamtibmas di Pasar Butung. Sejak klien kami mengelola, pasar aman, pedagang nyaman, dan aktivitas kembali ramai,” pungkasnya. (*)
Sumber: Hari Ananda Gani, SH (HAGAN)

