oleh

Kuasai Obat Terlarang, Pria Asal Surabaya Diringkus UPRC Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang pria asal Jawa Timur ditangkap unit respon UPRC Polres Pelabuhan karena menguasai obat terlarang, kamis dini hari (30/6/2022) pukul 01.30 Wita.

Terduga pelaku yang sehari-harinya berjualan makanan siap saji ini berinisial AWS (20) yang ditangkap saat anggota sementara melaksanakan patroli di Jln Barukang Raya Kec Ujung Tanah Kota Makassar.

” Pelaku saat itu sementara duduk-duduk di pinggir jalan karena kami curiga, lalu kami hampiri,” ujar Danru Respon UPRC Anggaru Aipda Ilham Halik.

“Saat itu kami lakukan penggeledahan pada badan namun tidak ditemukan barang bukti. Karena tidak puas lalu kami memeriksa di sekitar TKP dan ditemukan sebuah bungkusan berisi 11 Butir Obat berwarna putih kode Y yang masih utuh (TRIHEXYPHENIDYL),” tambahnya.

Hasil introgasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dikuasai untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai penambah tenaga kemudian obat ini dibeli dari seorang rekannya berinisial HA sebanyak 20 butir seharga Rp. 70.000.

baca juga : Peduli, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako

Hingga saat ini terduga pelaku dan semua barang bukti yang kita amankan akan didalami oleh sat narkoba Polres Pelabuhan Makassar, ujar Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP. M.Tambunan.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Makassar saat dikonfirmasi mengatakan,”saya mengapresiasi kinerja unit respon Satuan Samapta dalam kegiatan patrolinya. Jika terduga pelaku ini tidak diamankan maka kemungkinan terbesar obat ini akan diperjualbelikan ke masyarakat terkhusus kepada anak-anak di bawah umur dan ini sangat membahayakan karena dapat merusak generasi muda kita,” jelas AKBP. Yudi Frianto, S.I.K. (*/FirDha)