MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan dan penertiban ruang publik guna menjaga ketertiban serta kelancaran akses masyarakat.
Melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, dilakukan pada Kamis (13/05/2026).
Penertiban tersebut menyasar lapak-lapak yang berada di area akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, yang selama ini dinilai mengganggu aktivitas dan mobilitas warga.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa sebanyak 16 lapak PKL ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Sebagian pedagang diketahui telah membongkar lapaknya secara mandiri setelah menerima imbauan sebelumnya.
Baca Juga ; Pendekatan Humanis Berhasil, 25 Lapak PK5 di Tamalanrea Ditata Tanpa Konflik
“Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujar Andi Unru.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung program kota bersih dan asri, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Menurutnya, penataan kawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Andi Unru mengungkapkan, sejumlah lapak yang ditertibkan tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang telah beroperasi sekitar 35 tahun, sementara dua di antaranya diketahui sudah ada sejak tahun 1975.
“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Para pedagang sudah diberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3,” jelasnya.
Baca Juga : Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, 118 Pedagang di Mamajang Bongkar Lapak Tanpa Penertiban
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menawarkan opsi relokasi bagi para pedagang ke lokasi yang lebih tertata.
“Kami memberikan pilihan relokasi ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, kawasan Jalan Tinumbu juga akan dikembangkan menjadi pasar kuliner malam atau pasar kreatif,” ungkapnya.
Penataan ini, lanjutnya, tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pedagang, tetapi juga untuk menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan saluran drainase tidak terganggu oleh bangunan liar.

