PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Salah satu oknum calon anggota legislatif yang bernaung di fraksi Nasdem dilaporkan oleh keponanakannya sendiri yang berinisial N (18) ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang tentang kasus pelecehan terhadap dirinya.
Dimana diketahui KR adalah caleg terpilih dari partai Nasdem dapil 3 (kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang.
Setelah N (18) memasukkan laporannya ke unit PPA polres pinrang, namun selang beberapa jam kemudian, N didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya kembali mencabut laporan polisinya pada Minggu siang 9 Juni 2024.
Saat di konfirmasi pada Senin 10 Juni 2024, pendamping hukum dari Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pinrang, Andi Bahtiar Tombong mengatakan, kalau laporan dari korban betul betul falid, ada Dua undang undang yang akan di sangkakan yaitu, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
“Ia, kalau undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di berlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice juga tidak bisa.” ungkapnya.
baca juga : Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Dimana, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh di selesaikan diluar peradilan, harus melalui pengadilan.
Andi Bahtiar Tombong menambahkan, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini akan tetap berjalan yang penting ada buktinya (saksi dan hasil pisumnya), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.
“ini tidak bisa di telorir baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan”
Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, “kita tunggu hasil gelar perkara baru kami bertindak, pungkasnya. (*/)