Lelang Agunan Kreditur BRI Ahmad Yani Oleh KPKNL Makassar, Diduga Tak Transparan

Hal ini memicu protes dari keluarga yang mengklaim sebagai pemilik baru. Belakangan diketahui bahwa nilai lelang rumah Marthen hanya sebesar Rp. 271 juta, jauh di bawah harga objek rumah berdasarkan NJOP yang mencapai Rp2.176.000/Meter

“Selain itu, hingga kini saya belum pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Bank BRI mengenai status utangnya, apakah sudah lunas atau masih memiliki sisa pembayaran. Ia juga tidak pernah menerima somasi sebelum lelang dilakukan”, ucap Marthen.

“Selama proses ini berlangsung, tidak pernah ada konfirmasi dari pihak bank BRI mengenai nilai jual rumah sebelum dilelang.” sambung Marthen.

Ia menambahkan, bahwa ada beberapa orang yang mengaku dari pihak Bank BRI pernah menemuinya etapi mereka tidak memberikan kejelasan mengenai pinjaman yang harus dirinya bayar atau lunasi, dan setelah kedatangan mereka, tanpa sepengetahuannya tiba-tiba rumah dinyatakan telah dibeli oleh orang lain.

Dalam pernyataan persnya saat mendampingi kliennya, Agung Gunawan, SH. Ketua DPD Sulsrl LSM Lintas Pemburu Keadilan (LSM LPK SULSEL), mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait kredit macet dan proses lelang :

1. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan
– Bank seharusnya memberikan informasi yang transparan kepada debitur terkait proses eksekusi agunan, termasuk harga dasar lelang dan pembeli yang memenangkan lelang.
2. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Jika ada unsur paksaan dalam pengosongan rumah tanpa prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
– KPKNL seharusnya memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan memberikan informasi kepada debitur mengenai hasil lelang, termasuk nilai lelang dan pemenang.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Bank yang tidak memberikan informasi jelas mengenai utang debitur dan hasil lelang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
– Pasal 29 ayat (4) mengatur bahwa bank wajib menjalankan praktik perbankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menangani kredit bermasalah agar tidak merugikan debitur.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
– Bank diwajibkan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan lelang jaminan kredit dan memberikan informasi lengkap kepada nasabah terkait status utang serta harga lelang aset.

baca juga : IRT di di Makassar Kehilangan Uang Pinjaman Jutaan Rupiah, Diduga Telah Dibuntuti Pelaku dari Bank

“Kami berharap ada kejelasan hukum terkait masalah ini. Sebagai warga negara, pak Marthen memiliki hak untuk mengetahui status utangnya serta kepastian hukum atas lelang rumahnya. untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dari pihak terkait, kami sudah siap melaporkan secara resmi dan akan menempuh jalur hukum secara resmi, ungkap Agung, menutup percakapan. (Restu)