MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH APPI) menggelar rapat konsolidasi sebagai langkah penguatan organisasi sekaligus merampungkan struktur kepengurusan menjelang agenda pelantikan yang direncanakan berlangsung pada 29 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, dan dihadiri sejumlah praktisi hukum serta puluhan advokat muda yang menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam lembaga tersebut.
Direktur LKBH APPI Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH mengatakan bahwa rapat konsolidasi ini menjadi bagian penting dalam mematangkan struktur organisasi sebelum pelantikan resmi dilaksanakan.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas berbagai rencana program strategis yang akan dijalankan setelah pengukuhan kepengurusan.
“Rapat konsolidasi ini kami lakukan untuk merampungkan susunan kepengurusan sebagai bagian dari persiapan pelantikan yang direncanakan pada 29 Maret 2026, sekaligus membahas sejumlah program strategis yang akan dijalankan setelah pelantikan,” ujar Ikhsan, Rabu (11/3/36).
Ia menegaskan bahwa LKBH APPI hadir dengan komitmen memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ikhsan juga mengapresiasi tingginya antusiasme para praktisi hukum, terutama advokat muda, yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam lembaga tersebut.
Baca Juga : Awali 2026, DPP APPI Gelar Rakor Konsolidasi Kader dan Mantapkan Arah Gerak Organisasi
Menurutnya, kehadiran para advokat muda di LKBH APPI diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam memberikan pendampingan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat konsolidasi tersebut turut dihadiri Sekretaris LKBH APPI Adiarsa MJ, SH, MH, Wakil Direktur LKBH APPI Andi Ilham Syahrir, SH, MH, serta sejumlah advokat dan praktisi hukum lainnya.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, LKBH APPI berharap dapat membangun sinergi yang kuat di internal organisasi sehingga ke depan lembaga tersebut dapat menjalankan peran sosialnya secara optimal, khususnya dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. (*)

