GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Makassar kembali menegaskan pentingnya pencegahan pernikahan usia anak melalui kegiatan penyuluhan yang digelar Pemerintah Desa Pabundukan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Rabu (26/11/2025).
Puluhan anak dan remaja setempat mengikuti kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran tentang bahaya pernikahan dini.
Dalam penyuluhan tersebut, LPAI Makassar hadir sebagai pemateri utama dengan materi berjudul “Pencegahan Pernikahan Dini pada Anak”. Makmur, S.Sos., menjelaskan secara mendalam berbagai aspek terkait pernikahan anak, mulai dari risiko psikologis, dampak sosial, kesehatan reproduksi, hingga konsekuensi hukum yang dapat mengancam masa depan anak.

“Pernikahan anak bukan hanya melanggar batas usia yang ditetapkan undang-undang, tetapi juga menghilangkan hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” tegas Makmur di hadapan peserta.
Kegiatan ini dipandu oleh Yati Surahma selaku Pendamping Desa sekaligus moderator, serta didampingi oleh Hamzah, PLD setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pabundukan, Baharudin Rewa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran LPAI Makassar serta antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
baca juga : Luwu Timur Perkuat Sinergi Hadapi Kasus Kekerasan Perempuan, Anak, dan TPPO
“Kami sangat berterima kasih kepada LPAI Makassar yang telah memberikan edukasi penting ini. Pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan perlindungan anak demi masa depan generasi Pabundukan,” ujar Baharudin.
Penyuluhan ini mendapat respons positif dari para peserta yang aktif terlibat dalam sesi tanya jawab. Pemerintah Desa Pabundukan berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat terus berlanjut sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut. (*)

