oleh

LSM LAPAK Sulsel Tantang Forkopimda Pinrang Tutup Diskotek Tempat Peredaran Miras

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Ketua  Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK SulSel), Hendry menanggapi pernyataan Tendra owner Diskotik Zona M Hotel yang menyampaikan bahwa usaha yang ia jalankan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Hendry menyampaikan bahwa, sangat miris dengan pernyataan owner diskotik Zona M Hotel yang menganggap penjualan miras bertujuan untuk mendukung ekonomi daerah tanpa melihat dari sisi dampak yang ditimbulkan seperti kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban, maksiat, perkelahian serta merusak masa depan regenerasi di Bumi Lasinrang.

“Jika ditafsirkan pernyataan beliau, seolah-olah aktivitas diskotik mendapat suport dari pemerintah daerah yang patut di pertanyakan izin diskotik dengan peredaran miras yang jelas melanggar peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang”, ungkap Hendry, Sabtu (8/2/25).

Ket. Gambar : Suasana didalam diskotik di Pinrang

Ia sangat tersinggung sebagai putra daerah, jika ada orang keturunan asing yang mencoba-coba merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat serta tidak berfikir kalau masyarakat Pinrang adalah mayoritas Islam yang menganggap minuman memabukkan tergolong haram yang sangat bertentangan dengan usaha anda itu.

Terkait dengan pernyataan Tendra yang menganggap bahwa usaha diskotik dan peredaran miras semata- mata untuk kebaikan perekonomian Kabupaten Pinrang, harusnya Pemkab Pinrang tersinggung atas pernyataan tersebut jika masih punya moral dan beragama .

Pinrang adalah daerah religius yang perlu dijaga marwahnya. Kalau memang Ahmadi Akil sebagai Pj Bupati Pinrang beragama Islam sudah seharusnya bertindak bersama dengan aparat penegak hukum melakukan penutupan semua diskotik dan peredaran miras yang jelas tidak mengantongi izin, sambung Hendry.

Ia pun berharap, langkah-langkah yang dilakukan ini mendapat suport daru tokoh agama dan masyarakat agar kabupaten Pinrang bebas dari miras yang pastinya akan menimbulkan kemaksiatan, kejahatan, perkelahian dan berdampak besar terhadap regenerasi, tegas Hendry

Lanjut dia, jika pernyataan Humas Polres Pinrang bahwa tidak ada perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap diskotik dan giat melakukan sosialisasi penertiban peredaran minuman keras.

Baca Juga : AMAT Geruduk Kejari Pinrang Desak Pengusutan Penyelewengan Dana BOS Tahun 2022

“Tapi kenapa bisa masif beroprasi diskotik peredaran miras di kabupaten Pinrang yang jelas tidak memiliki izin usaha dan bertentangan dengan Perda larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol”, ucapnya.

Jika Pj Bupati Pinrang dengan aparat penegak hukum tidak berani melakukan penindakan dan takut dengan pemilik diskotik peredaran miras di kabupaten Pinrang mending legalkan sepenuhnya supaya Pinrang menjadi lumbung miras dan daerah bebas untuk mabuk-mabukan.

“Kami secara organisasi menantang Pj Bupati Pinrang, Polres Pinrang, TNI agar kolaborasi menertibkan dan berikan sanksi terhadap semua Diskotik peredaran miras di kabupaten Pinrang. Jika tidak dilakukan maka kami akan turun melakukan aksi demonstrasi di polda Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pekan depan”, ancam Hendry. (*)