Adapun, dualisme KADIN yang sudah berlangsung 11 tahun ini perlu segera dicari jalan keluarnya dengan perubahan AD/ART masing-masing, untuk disahkan dengan Keppres yang baru.
Bila Merujuk pada UU No 1/tahun 1987 tentang KADIN dan Keppres No 17 tahun 2010 tentang AD dan ART KADIN, maka memang KADIN adalah wadah tunggal, namun bisa juga dengan penerbitkan Keppres mengubah AD dan ART untuk menjadikan kedua KADIN bersatu Kembali atau mengakomodir Kedua KADIN menjadi lembaga masing masing dengan dengan entitas yang berbeda.
Tentunya dengan nemperhatikan persoalan riil yang terjadi di pengusaha khususnya pada KADIN, pengaturan mengenai KADIN mendesak untuk diatur, guna mewujudkan sila kelima Pancasila dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1) memberikan kekuasaan kepada Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 4 UU No 1/1987 yang berbunyi bahwa, “Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan” termaktub secara jelas bahwa hanya terdapat satu Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
baca juga : Dukungan Kadin Terhadap Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Pasal 9 UU No 1/1987 menyatakan bahwa, “Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
”Sebagaimana dalam aturan penjelasannya bahwa, “Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk pengusaha Indonesia sebagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan (eksistensi) organisasi tersebut”.
Oleh karenanya diperlukan upaya solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, terang Mufti.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri saat ini diperlukan guna menyelesaikan dualisme KADIN.
Sebenarnya hanya perlu satu lembar perpres untuk bisa menyelesaikan kemelut dualisme ini. membuat perpres butuh waktu sedikit. Asal kedua belah pihak menghadap presiden untuk satu Kadin atau dua Kadin, pungkas Mufti. (*)

