Macet Bertahun-tahun Terurai, Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Jalan Saripa Raya

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.

Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Ruas jalan yang berada tak jauh dari Jalan Prof Abdurrahman Basalamah, tepat di sisi Universitas Fajar, selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan. Belokan sempit yang dipenuhi lapak liar dan aktivitas PKL memperparah arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan dan lapak liar di Jalan Saripa Raya, Kelurahan Karampuang, Sabtu (3/1/2026).

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penanganan bangunan liar yang disampaikan dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang, berkolaborasi dengan Satlinmas Kelurahan Karampuang, serta unsur RT dan RW setempat.

“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW,” ujar Ari Fadli.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan sangat menghambat arus kendaraan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kondisi ini sering memicu kemacetan panjang,” jelasnya.

Ari Fadli menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Hasilnya, seluruh proses berlangsung aman dan kondusif tanpa penolakan maupun kericuhan.

“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang memahami bahwa ini adalah bagian dari penegakan aturan Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kecamatan tengah menyiapkan solusi berupa relokasi PKL ke lokasi yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Saat ini kami sedang mengupayakan lokasi relokasi agar para pedagang tetap bisa berjualan secara tertib,” tuturnya.

Baca Juga : Parkir Liar dan Bangunan Ilegal Marak, Wali Kota Makassar Siapkan Penertiban Tegas

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan lahan di depan Kodam, yang pada malam hari biasa digunakan untuk aktivitas kuliner, sementara pada pagi hingga sore hari relatif kosong.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kodam karena lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan aman,” tambahnya.

Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi yang lancar, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan kepentingan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas. (*)