Makassar Targetkan Pelantikan RT/RW Dilaksanakan Akhir Desember 2025, Sekda Zulkifly Minta Lakukan Sesuai Aturan

“Kalau ada yang terkendala, sampaikan di grup atau koordinasikan melalui asisten atau BPM. Kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Anshar, mengungkapkan sejumlah kebutuhan teknis, sarana, dan dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan.

“Untuk jadwal pelantikan, kami sudah mendapat arahan Wali Kota agar dilaksanakan pada 29 Desember 2025, pukul 06.00 Wita,” ujar Anshar.

Anshar menjelaskan, persiapan acara membutuhkan dukungan berbagai perangkat daerah, termasuk penyediaan perangkat pendukung dan penataan lokasi acara.

“Ada beberapa hal yang perlu kita siapkan bersama. Pertama, kami mohon bantuan Kabag Umum untuk penyediaan sound system karena tidak kami anggarkan di DPA. Kami juga akan menyiapkan baliho di tribun dan panggung sesuai konsep layout pelantikan,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan dari bidang Kesra untuk pembacaan doa pada acara pelantikan. Sementara itu, teknis penggunaan Lapangan Karebosi dikoordinasikan dengan DISPORA terkait mekanisme izin penggunaan fasilitas.

Dengan estimasi jumlah peserta mencapai 7.000 orang, Anshar meminta dukungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk pengaturan lalu lintas dan keamanan.

“Kurang lebih 7.000 orang akan hadir. Untuk itu, kami meminta bantuan Dishub terkait pengaturan lalu lintas, dan Satpol PP untuk pengamanan lokasi acara,” katanya.

Anshar menyebut BPM hanya memiliki 27 pegawai, sementara jumlah kursi yang akan disiapkan mencapai 7.000 unit. Karena itu, ia meminta keterlibatan camat untuk membantu pengaturan kursi di lokasi acara.

“Kami hanya punya 27 orang staf, sementara kursi yang harus ditata sekitar 7.000. Kami mohon bantuan camat dan satgas kecamatan untuk membantu penataan,” ungkapnya.

Selain persiapan teknis lapangan, Anshar menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi pelantikan Ketua RT dan RW yang harus dipenuhi camat sebelum pengusulan.

“Kelengkapan administrasi sangat penting untuk pengusulan pembuatan SK Ketua RT dan RW. Yang harus dilengkapi antara lain berita acara pemilihan, sanggahan yang masuk, jawaban sanggahan, dan usulan penetapan yang ditandatangani lurah dan camat,” kata Anshar.

baca juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah

Ia menegaskan bahwa berita acara jawaban sanggahan merupakan dokumen wajib yang tertuang dalam peraturan wali kota.

“Berita acara jawaban sanggahan wajib ditandatangani lurah dan camat. Jangan sampai ke depan dokumen ini tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Anshar meminta camat segera menyampaikan jika ada kendala dalam penyusunan dokumen atau pelaksanaan teknis agar tidak berujung pada keterlambatan proses pengusulan.

“Mungkin itu hal-hal yang perlu kami sampaikan terkait kelengkapan administrasi dan persiapan pelantikan. Kami berharap koordinasi berjalan baik agar proses penetapan dan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” tutupnya. (*)