oleh

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, KPAP Indonesia Minta Keadilan Ditegakkan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan, belakangan ini menjadi topik hangat di berbagai kalangan.

Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan dunia yang terjadi pada Tahun 2024 ini, Di antaranya adalah kasus yang terjadi di India, Lahore Pakistan dan di Palembang, Indonesia.

Motif dari kejadian ini ada bermacam-macam dan terjadi dikalangan atau lingkungan terdekat korban, seperti keluarga di lingkungan asrama atau dalam satu ikatan yang terisolasi dari jangkauan dunia luar

Salah seorang aktifis perempuan yang juga merupakan perwakilan Duta Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia, Julia Syanina, mengatakan “organisasi hak asasi manusia, hanya judul kosong. Yayasan, bukan pelindung hak asasi manusia, sebenarnya adalah perisai bagi pelanggar pelecehan seksual

“Meskipun kejadiannya di luar negeri, namun fakta hukum harus ditegakkan, terutama yang berkaitan dengan perundungan terhadap perempuan dan anak-anak,” ungkap Julia Syanina saat di konfirmasi via WhatsApp, Rabu (23-10-2024)

Ket. Gambar : Demonstrasi di Turki tuntut keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
Ket. Gambar : Demonstrasi di luar negeri kecam aksi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Salah satu yang menjadi sorotan, adalah kejadian yang terjadi di Asrama Bilig Uighur di Silivri, Istanbul-Turkey. Kasus ini terungkap dimana terdakwa Ahmet Kadeer, seorang guru sebuah pusat studi, Di sinyalir menggunakan anak-anak dalam produksi publikasi cabul

“Terungkap juga bahwa yayasan yang berafiliasi dengan Persatuan Internasional LSM Turkistan Timur, menyelenggarakan upacara militer dengan mendadani anak-anak di asrama dengan pakaian militer dan memberi mereka senjata. Dalam kasus pelecehan seksual ini, terdakwa Ahmet Kadeer telah digugat melecehkan 6 orang anak-anak dari tiga keluarga,” kata Julia

Lanjut Julia, masing-masing korban berusia antara 4 hingga 12 tahun. Perlu disebutkan bahwa persidangan pertama ditunda karena pengadilan gagal menggunakan seorang penerjemah Uighur.

Sungguh disayangkan mengingat terdapat ribuan orang Uighur yang tinggal di Turki. Terbukti bahwa pemerintah telah menempatkan rintangan pada prosesnya.

Ironisnya adalah bahwa pelaku yang kejam dan tidak manusiawi bahkan berasal dari apa yang disebut organisasi hak asasi manusia. Yang lebih buruk lagi, direktur yayasan, alih-alih mengaku bersalah, mengancam keluarga korban untuk menarik gugatan. Perilaku mereka jelas melanggar tujuan dan prinsip praktisi hak asasi manusia.

baca juga : Peningkatan Kapasitas Layanan Integratif Perlindungan Anak di Pesantren: Fokus pada Kesehatan Reproduksi, Pencegahan HPV, dan Kekerasan Seksual

Jika ada semacam tekanan dan intimidasi terhadap keluarga korban, Namun dia menegaskan bahwa setiap Pe-Rudapaksaan terhadap anak-anak adalah pelanggaran fatal dan tidak dapat di toleransi

Keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang siap pelakunya. Hingga masa persidangan pada bulan Oktober.

Di Pengadilan Distrik Yusidial Ke2 Di Silivri, pelaku akan dihukum seadil adilnya sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan masa depan anak-anak fengan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan, harap Julia. (**/FD)