MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, menggelar sosialisasi metode pembayaran jasa sedot tinja lewat QRIS’ di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Jumat (16/06/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri puluhan warga masyarakat penerima manfaat IPAL Komunal untuk implementasi sistem pembayaran non tunai di Indonesia.
Perwakilan UPT BLUD PAL, Dinas PU Makassar, Muh. Arif, SH, MH, menyampaikan bahwa metode pembayaran ini sangat memudahkan warga masyarakat dalam transaksi keuangan, dan juga dapat meminimalisir adanya pungutan liar oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja.
baca juga : Pastikan Instalasi IPAL Berfungsi Dengan Baik, Dinas PU Makassar Gelar Pertemuan Dengan Warga Tamalate
“QRIS adalah standar kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia,” jelasnya.
Arif menambahkan, dasar hukumnya adalah tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
“Hal ini sejalan dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan,” pungkas ARif. (*)