KORANMAKASSAR.COM — Zakat, dalam hakikatnya, bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen keadilan sosial yang mengandung dimensi moral, spiritual, dan ekonomi. Ia hadir sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan yang berpihak kepada mereka yang lemah.
Dalam konteks negara, kehadiran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) seharusnya menjadi manifestasi dari nilai amanah, profesionalisme, dan keberpihakan kepada mustahik. Namun problem muncul ketika lembaga ini mulai kehilangan independensinya, dan ketika lembaga ini menjadi panggung bagi politisi bertopeng Tokoh masyarakat islam.
Fenomena ini bukan sekedar dugaan kosong, diberbagai daerah mulai terlihat gejala politisasi lembaga zakat dengan menempatkan figur figur yang memiliki afiliasi politik yang kuat, namun minim konsep tentang pengelolaan dan pengembangan zakat.
Mereka hadir dengan retorika religius, tetapi dibalik itu tersimpan agenda personal, memperluas jaringan kekuasaan , serta mengamankan posisi politik dimasa depan.
Secara normatif, negara telah menetapkan standar yang sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan amanah, keadilan, dan akuntabilitas, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
baca juga : Transparansi yang Terabaikan, Kajian Kritis terhadap Mekanisme Seleksi Pimpinan BAZNAS
Lebih tegas lagi, regulasi tersebut mensyaratkan bahwa pimpinan BAZNAS tidak boleh berasal dari anggota partai politik dan harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Artinya, sejak awal negara telah menutup ruang bagi intervensi politik praktis dalam tubuh lembaga zakat. Namun, di lapangan, muncul fenomena yang justru bertolak belakang dengan semangat regulasi tersebut.
Ditemukan sejumlah calon pimpinan BAZNAS yang “baru seumur jagung” melepaskan afiliasi politiknya dalam hitungan hari atau bulan sebelum mencalonkan diri. Secara administratif, ini mungkin memenuhi syarat formal.
Tetapi secara etis dan substantif, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk komitmen terhadap netralitas, atau sekadar strategi adaptif untuk menghindari aturan?
Berangkat dari titik inilah muncul dugaan kuat adanya relasi kuasa yang bekerja di balik layar. Pergeseran identitas politik yang berlangsung instan sulit dilepaskan dari kemungkinan adanya barter kepentingan atau utang politik antara elite kekuasaan dan partai tertentu.
Dalam kondisi seperti ini, BAZNAS berpotensi berubah menjadi ruang distribusi kekuasaan, bukan distribusi keadilan sosial.
Pandangan ini sejalan dengan kritik para pakar. Didin Hafidhuddin, misalnya, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dijalankan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik agar dapat menjaga kepercayaan publik.
Ia bahkan mengingatkan bahwa ketika zakat dikelola tidak amanah, maka yang rusak bukan hanya distribusi ekonomi, tetapi juga nilai ibadah itu sendiri.
baca juga : Seleksi Pimpinan BAZNAS Enrekang 2026–2031 Masuk Tahap Kompetensi, 16 Peserta Lolos Administrasi
Sementara itu, Yusuf Qardhawi dalam karya monumentalnya tentang fikih zakat menegaskan bahwa amil zakat harus memenuhi prinsip kejujuran, profesionalitas, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok, karena zakat bukan sekadar dana sosial, tetapi amanah ilahi yang menyangkut hak orang lain.
Jika perspektif normatif dan pandangan pakar ini dijadikan rujukan, maka praktik “pencucian identitas politik” menjelang seleksi pimpinan BAZNAS jelas merupakan bentuk penyimpangan etik, meskipun secara administratif tampak sah.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada individu, tetapi merambah pada orientasi kelembagaan. Ketika figur-figur dengan latar belakang politik masuk tanpa proses seleksi yang benar-benar transparan dan berbasis kompetensi, maka arah kebijakan pun berpotensi bergeser.
Zakat yang seharusnya didistribusikan secara adil dan objektif bisa berubah menjadi alat pencitraan, bantuan dibungkus simbol politik, program diarahkan untuk kepentingan elektoral, dan mustahik dijadikan objek legitimasi kekuasaan.
Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, 17 Kandidat Siap Berebut Kursi Pimpinan BAZNAS Enrekang 2026–2031
Dampaknya nyata krisis kepercayaan publik. Bahkan dalam diskursus publik, mulai muncul keraguan terhadap lembaga pengelola zakat. Sebagian masyarakat mempertanyakan transparansi dan netralitas distribusi zakat, bahkan memilih menyalurkan zakat secara langsung karena kekhawatiran penyalahgunaan.
Ini bukan sekadar persepsi, tetapi alarm sosial bahwa legitimasi moral lembaga zakat sedang diuji. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kredibilitas BAZNAS, tetapi juga potensi zakat sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan.
Padahal, dalam kerangka negara, zakat memiliki peran penting sebagai pelengkap kebijakan fiskal dalam mengurangi ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang serius. Pengelolaan Zakat tidak boleh diserahkan kepada mereka yang menjadikannya sebagai batu loncatan potitik.
Proses rekrutmen pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara transparan, berbasis merit, dan diawasi publik serta bukan kedekatan politik. Netralitas tidak boleh dimaknai sempit sebagai sekadar “tidak terdaftar di partai”, tetapi harus dilihat sebagai integritas yang utuh, bebas dari kepentingan politik, baik secara formal maupun informal.
Pada akhirnya, zakat adalah amanah ilahi. Ketika ia dikelola dengan niat yang salah, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan umat.
Dan ketika politisi bertopeng terus diberi ruang, maka bukan tidak mungkin BAZNAS akan kehilangan ruhnya, berubah dari lembaga pelayanan umat menjadi sekadar alat kekuasaan yang kehilangan makna. (*)
Makassar 2 Mei 2026
Penulis : Dr. Andi Bachtiar, S.Sos, M.Si, M.Pd (Pemerhati Kebijakan Publik)

