Menkumham Lantik 32 Anggota Komisi Banding Merek dan Paten

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. Maka sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Yasonna, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

baca juga : Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Menkumham Tekankan Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.

“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” ujar Yasonna.

Di akhir sambutannya, menkumham berpesan agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah, yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.

“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi,” tutup Yasonna yang menyitir pernyataan Donald H. McGannon, seorang eksekutif di industri penyiaran Amerika Serikat.