MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Debt kolektor yang dipekerjakan oleh perusahaan leasing atau biasa dikenal dengan istilah mata elang kembali memakan korban di kota Makassar kali ini nasabah dari pembiayaan Mandala Finance
Kejadian tersebut dialami ibu Yuliani yang merupakan istri dari wartawan sebuah media online di kota Makassar dan pengurus wilayah IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulsel pada kamis 23 Januari 2025 lalu yang dibuntuti mata elang mulai dari lokasi Bank Mandiri Jalan Yos Sudarso Makassar sampai didepan toko Faraday di Jalan Wahidin Sudirohusodo (Eks jalan Irian) kemudian diajak ke kantor Mandala untuk membicarakan masalah penunggakan kredit motornya.
Setiba di Mandala ibu Yuliani meminta keringanan dan akan melunasinya pada awal bulan karena motor yang di kredit atas nama suaminya itu sisa 2 kali angsuran untuk pelunasan motornya walaupun sebenarnya tersisa 1 kali angsuran namun ada tagihan 1 bulan angsuran yang dibayarkan ibu Yuliani ke kolektor Mandala atas nama Ronald tapi pembayaran tersebut tidak disetor ke kantor oleh kolektor Mandala tersebut
Sementara ibu Yuliani diskusi di dalam ruangan pihak Mandala meminjam kunci kontak motor yang dipegang oleh ibu Yuliani dengan alasan untuk memindahkan motor tersebut karena menghalangi kendaraan yang mau keluar akan tetapi pihak Mandala langsung mengkandangkan motor tersebut ke gudang milik leasing.
Pihak leasing pun mengintimidasi ibu Yuliani agar melunasi pinjamannya sebelum akhir bulan atau motor akan dilelang.
Adapun biaya yang harus Ibu Yuliani bayarkan untuk pelunasan terdiri dari angsuran tersisa 2 bulan, denda keterlambatan dan biaya penarikan oleh pihak ketiga sebanyak 4 juta lebih.

Tindakan yang dilakukan pihak leasing membuat Ibu Yuliani merasa keberatan dengan biaya penarikan yang mana tenaga debt kolektor dipekerjakan oleh Mandala Finance namun upahnya dibebankan ke nasabah dan menurutnya ini seperti modus perampokan dan pemerasan nasabah.
Saat pihak media mencoba menkonfirmasi berita ini kepada pihak Mandala finance dimana motor tersebut terdaftar, pimpinan Mandala Finance Cabang Makassar 3 yang berlokasi di kelurahan Daya kecamatan Biringkanaya tidak berada di tempat dan saat awak media meminta nomor kontak pimpinan ke pegawai yang ada di kantor tersebut tidak satupun yang mau memberikan bahkan terkesan mempersulit awak media untuk melakukan konfirmasi berita.
baca juga : Marak Kasus Hukum, PW IWO Sulsel Dorong Pembentukan LBH di Daerah
Mendengar peristiwa yang dialami pengurusnya, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir mengatakan pihak leasing sudah bisa dikatakan melanggar putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila menarik atau menyita kendaraan konsumen leasing secara paksa.
Ketua IWO Sulsel sangat menyayangkan sikap Mandala Finance Makasar yang tidak mau memberikan keringanan kepada nasabahnya yang menunggak padahal angsurannya sisa 2 kali untuk pelunasan kendaraan motor tersebut.
Komentar