Kendati demikian, pembayaran dengan cara manual seperti mendatangi loket pelayanan serta melalui kolektor tetap bisa dilakukan wajib pajak seperti biasanya.
“Jadi ini langkah maju untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak kita. Tidak perlu lagi datang ke loket, dimana saja bisa bayar contohnya di pasar atau pelelangan dan kita bisa dapat rekaman pembayarannya secara real time,” jelasnya.
Ke depan pihaknya akan memperluas pembayaran atau pelunasan pajak dengan sistem online melalui Sistem pajak daerah (SIMPADA) mulai pendaftaran sampai pada penetapan penagihan dan pembayaran.
baca juga : Bupati ASA : Program Beasiswa Untuk Daerah Pencetak SDM Unggul Sinjai
“Kita mulai dari PBB-P2 dan saat ini dalam pengembangan SIMPADA untuk 8 jenis pajak daerah. Mudah-mudahan segera kita realisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.
Penggunaan opsi pelunasan PBB-P2 saat ini telah banyak dilirik wajib pajak, hingga 3 September 2021 jumlah wajib pajak yang telah menggunakan pelunasan metode ini sebanyak 40 wajib pajak dengan kisaran uang yang langsung masuk ke kas daerah sebanyak Rp5,9 juta lebih.
Sementara itu, Bupati ASA disetiap kesempatan selalu mendorong OPD lingkup Pemkab Sinjai untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengakses kebutuhan yang diinginkan.
“Mudah-mudahan terobosan ini bisa mempermudah warga kita untuk mendapatkan layanan yang maksimal. Apalagi di masa pandemi yang memaksa kita untuk tidak banyak berinteraksi secara langsung,” kata Bupati ASA. (Humas Kominfo)

