Ombudsman Sulsel Soroti Pengunduran Diri 326 Kepsek, Temukan Dugaan Maladministrasi

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mulai melakukan investigasi awal terkait polemik permintaan pengunduran diri terhadap 326 kepala SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil pendalaman awal, Ombudsman menemukan adanya dugaan kuat maladministrasi dalam proses tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu, mengatakan investigasi dilakukan untuk mengkaji dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap tata kelola pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Menurutnya, pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif.

Baca Juga : Ombudsman RI Sambangi Rutan Kelas I Makassar, Dengarkan Langsung Keluhan dan Aspirasi Warga Binaan

Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam investigasinya, Ombudsman mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penugasan kepala sekolah serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ombudsman juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pertama, apabila ditemukan kerugian daerah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk verifikasi nilai kerugian dan bukti pengembalian dana yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Inspektorat dan Dinas Pendidikan diminta mengevaluasi vendor yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap.

Selanjutnya, Ombudsman mendorong agar pembinaan dan pengawasan administratif terhadap kepala sekolah lebih diutamakan dibandingkan langkah pemberhentian.

Evaluasi juga harus dilakukan secara objektif berdasarkan sistem penilaian yang sah, terukur, dan terdokumentasi.

Ombudsman turut mengusulkan moratorium atau penangguhan terhadap persetujuan pengunduran diri massal para kepala sekolah hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

Baca Juga : AP2 Guncang Tana Toraja! Pansel Sekda Diduga Langgar Aturan Berat, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak administratif kepala sekolah, serta menjaga nama baik mereka sebagai pendidik.

Ismu menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

“Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta tidak mengganggu kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan,” ujar Ismu. (*)

Komentar