MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 54 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, pada 9–28 September 2026.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kaisar Reman Sambo, mengungkapkan capaian tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026), didampingi Kasat Narkoba IPTU Arianto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.
Dari total 54 tersangka, sebanyak 49 orang laki-laki dan lima perempuan. Tujuh orang di antaranya merupakan target operasi (TO) yang dikategorikan sebagai pengedar, sedangkan 47 lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun pengguna narkotika.
Kaisar mengatakan, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil diungkap, sehingga capaian target operasi mencapai 100 persen.
Baca Juga : Tabrak Mobil Parkir di Jalan Cakalang Makassar, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Truk
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,4 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis jenis sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat-obatan Daftar G.
Sementara itu, IPTU Arianto Najib menyampaikan bahwa sepanjang September 2026, Polres Pelabuhan Makassar mencatat 41 laporan polisi dengan total 73 tersangka, terdiri atas 66 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Jelang HUT RI ke-81, Polres Pelabuhan Makassar Kobarkan Nasionalisme di Paotere
Arianto menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan berdasarkan asesmen dan aturan yang berlaku.
Polres Pelabuhan Makassar juga mengajak masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. (Firman Dhanie)


Komentar