KORANMAKASSAR.COM — Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, potensi penerimaan pajak dari kelompok orang kaya di Indonesia masih belum tergali secara optimal.
Penelitian Hutasoit dkk. (2024) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hanya menyumbang sekitar 0,68% dari total penerimaan pajak neto nasional, padahal kelompok berpenghasilan tinggi memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) dan kurang optimalnya identifikasi kepemilikan aset, sehingga potensi penerimaan negara belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara itu, di berbagai negara maju anggota OECD, pajak penghasilan orang pribadi menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara karena didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, pertukaran informasi keuangan lintas negara, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap kelompok berpenghasilan tinggi.
Kondisi tersebut memungkinkan negara-negara maju memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Sebaliknya, rendahnya kontribusi pajak dari kelompok kaya di Indonesia turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak nasional masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju.
Baca Juga : APINDO Ingatkan Dampak Penghentian Restitusi Pajak, Soroti Risiko Likuiditas Dunia Usaha
Oleh karena itu, optimalisasi pemajakan terhadap kelompok orang kaya tidak hanya penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan fiskal nasional serta mewujudkan prinsip keadilan fiskal, yaitu bahwa individu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar perlu memberikan kontribusi yang lebih proporsional bagi pembangunan nasional.
Belum optimalnya penerimaan pajak dari kelompok orang kaya di Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi faktor struktural, administratif, dan kepatuhan pajak yang masih lemah.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada pajak badan dan pajak konsumsi, sementara kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sangat kecil;
Hutasoit dkk. (2022) mencatat bahwa kontribusi pajak dari wajib pajak orang pribadi hanya sekitar 0,68% dari total penerimaan pajak nasional, yang mengindikasikan rendahnya optimalisasi pajak pada kelompok individu berpenghasilan tinggi.
Salah satu penyebab utamanya adalah masih besarnya sektor informal dan rendahnya keterbukaan data kekayaan, sehingga banyak aset dan penghasilan tidak terlaporkan secara penuh dalam sistem perpajakan.
Selain itu, penelitian lain dalam literatur perpajakan Indonesia menunjukkan bahwa praktik tax planning yang agresif, penggunaan skema penghindaran pajak (tax avoidance), serta kompleksitas administrasi perpajakan turut menurunkan efektivitas pemungutan pajak pada kelompok kaya dan HNWI.
Baca Juga : Capaian Pajak Kendaraan Maros Tembus Target, Bupati Apresiasi Kinerja Samsat
OECD (2024) juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih menjadi tantangan utama, terutama karena keterbatasan integrasi data keuangan dan tingginya porsi ekonomi informal, yang membuat basis pajak tidak sepenuhnya terjangkau oleh otoritas fiskal.
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara maju anggota OECD yang telah menerapkan sistem pelaporan kekayaan yang terintegrasi, pertukaran informasi keuangan lintas negara, serta pengawasan berbasis risiko yang lebih ketat, sehingga kontribusi pajak orang kaya di negara tersebut jauh lebih besar dan stabil.
Dengan demikian, kombinasi rendahnya kepatuhan, terbatasnya data kekayaan, serta kelemahan administrasi pajak menjadi faktor utama mengapa potensi pajak orang kaya di Indonesia belum dapat dioptimalkan secara maksimal.
Solusi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi di Indonesia dapat diarahkan pada transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan integrasi big data analytics dalam ekosistem kepatuhan pajak.
Implementasi AI dapat digunakan untuk memperkuat risk-based taxation system melalui pemodelan prediktif yang mampu mengidentifikasi anomali pelaporan pajak, ketidaksesuaian antara gaya hidup dan laporan pendapatan (lifestyle–income inconsistency detection), serta pola tax avoidance yang kompleks pada wajib pajak berpenghasilan tinggi.

