TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Terkait kasus KDRT yang terjadi di Kampung Camba-camba Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Minggu 27 Oktober 2024 lalu yang dilakukan Ibrahim Dg Rangka (74) terhadap Istrinya Diana (38).
Peristiwa KDRT itu akibatkan korban luka parah di tangan kiri dengan 13 jahitan luar dalam, hingga berita ini dilansir belum ada penahanan pelaku dari pihak penyidik PPA Polres Takalar.
Pelaku Ibrahim Dg Rangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud Pasal 351.
Menurut Informasi bahwa pelaku sempat ditahan pada tanggal 27 Oktober 2024, namun akhirnya dilepaskan pada 29 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Namun pihak penyidik tidak memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bangkelekila’ Toraja Utara, 5 Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan
Sedangkan menurut orang tua korban, Daeng Nyonri. Pihaknya merasa sangat keberatan dengan tidak ditahannya pelaku, apalagi pelaku bebas sehingga sangat khawatir pelaku dapat mendatangi lagi rumahnya dan melakukan aksinya lagi.
“Saya sangat heran kenapa penyidik tidak menahan pelaku. Kalau alasan sakit kan ada rumah sakit untuk merawat dia? ada apa semua ini,sudah hampir 20 hari pelaku masih bebas berkeliaran. Saya tuntut keadilan untuk anak saya.” tegas Daeng Nyonri, Minggu Sore (17/11/24)
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kab. Takalar juga menyesalkan langkah yang dilakukan penyidik Polres Takalar apalagi pelaku terindikasi melanggar pasal 351 (2).
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga ; Ungkap TPPO Gunakan Aplikasi MiChat, Sat Reskrim Polres Toraja Utara Amankan 4 Mucikari
“Apapun alasannya pihak penyidik harus melakukan langkah penahanan. Kami menyesalkan lambannya mengambil tindakan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan canangan presisi polri yang harus dijalankan oleh seorang penyidik. Olehnya itu diminta untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku. Pelaku harus segera ditahan.” ungkap Muh. Faizal. (*)