“Kalau sekolah diberi keleluasaan, untuk apa diberlakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB? Ini kan jadi tidak ada gunanya, ” tutur Lia.
Kasus ini menguak potensi masalah sistemik, dalam SPMB yang seharusnya menjamin transparansi dan keadilan. Sistem zonasi yang diterapkan seharusnya memberikan prioritas kepada calon siswa berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal dan usia, namun temuan ini menunjukkan adanya celah yang bisa disalahgunakan.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan data ini. Masyarakat ingin memastikan bahwa SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan yang dijanjikan. (Sis)

