oleh

PAM Tirta Karajae Parepare Himbau Masyarakat Untuk Tidak Gunakan Air Tanah Berlebihan

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan rumah tangga, untuk mendaptakan izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah. Adanya aturan Kementrian ESDM tentang penggunaan air tanah, sebagai upaya Pemerintah dalam menjaga menjaga keberlanjutan air tanah, rabu (20/12/2023).

Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae Parepare, La Odi mengatakan, adanya dampak yang akan di timbulkan, apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan. Eksploitasi air tanah berlebihan, akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar, seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah.

Lanjut La Odi menjelaskan, untuk itu, adanya upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 291.K/GL.Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September 2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

baca juga : PAM Tirta Karajae Parepare, Memprioritaskan Pelayanan Pelanggan yang Responsif

Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah, untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali, harus bermohon surat.

“Sayapun menghimbau kepada para pengembang atau developer, hotel restoran, usaha galon dan masyarakat, pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM tersebut. Adapun tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik, demi keberlangsungan hidup anak – anak cucu kita ke depannya, “tutupnya. (Sis)