oleh

Papan Bicara Lahan Dirusak dan Dicuri, Ahli Waris Muh. Said Melapor Ke Polrestabes Makassar

“Semoga pihak kepolisian bisa menyelesaikan dengan baik dan mau menyelidikinya dengan datang ke lokasi,” harap Idham.

Sementara itu pihak kuasa hukum mengatakan aksi pengrusakan dan pencurian sebanyak dua papan pengumuman yang berukuran 3 x 1 meter tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Terkait dengan adanya pengrusakan dan pencurian papan bicara di galangan kapal kami berharap aparat kepolisian tegas menindaklanjuti,” tandas Ashari Setiawan.

baca juga : Bos Gudang 88 Makassar Bantah Tuduhan Mafia Tanah

Diketahui sebelumnya kasus penguasaan lahan sepihak yang dilakukan Ahisam Said telah dilaporkan oleh pihak keluarga terkait dugaan pemalsuan pernyataan wasiat dan surat pernyataan ahli waris yang dibuatnya pada tahun 1984 lalu, bahwa ia satu-satunya ahli waris dari almarhum H. Muh Said tak ada yang lain termasuk bila almarhum menikah.

Kini kasus penguasaan lahan telah diperkarakan oleh 5 orang bersaudara dan menyerahkan kepada Advocat Ashari Setiawan, SH dan Parnert untuk memperoleh keadilan dan kebenaran. Hingga berita ini tayang, media belum dapat mengkonfirmasi Ahisam Said terkait pelaporan tersebut. (*)