oleh

PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi, Ketua Umum PBNU menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid 19. Alasannya, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi covid.

“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, Senin (26/7).

KH. Said Aqil Siradj menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” ujar Kyai Said, sapaan akrab Ketua Umum PBNU ini.

Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan menteri-menterinya.

“Sekarang ini sudah mulai ada Gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan Menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita system presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” tegas Kyai Said.