PC IMM Jeneponto Somasi Dandim dan DPRD, Soroti Proyek Koperasi Merah Putih

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Jeneponto melayangkan somasi terbuka kepada Dandim 1425 Jeneponto dan pimpinan DPRD setempat, Senin (5/10/2026).

Somasi tersebut terkait pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Jeneponto yang dinilai PC IMM memiliki sejumlah persoalan, mulai dari penentuan lokasi hingga kualitas pekerjaan fisik.

Ketua Umum PC IMM Jeneponto, Mardianto Salam alias Ma’di, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik organisasi.

Berdasarkan hasil observasi Tim Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Jeneponto, terdapat tiga persoalan yang menjadi sorotan.

Baca Juga : Expo Benih Jagung di Bontoramba, Bupati Jeneponto Dorong Inovasi Pertanian

Pertama, sejumlah lokasi pembangunan KDMP disebut berada di kawasan yang sulit diakses, seperti area perkebunan, tambak hingga berdekatan dengan pemakaman. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi koperasi karena jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Kedua, PC IMM menyoroti kualitas sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi standar teknis. Ketiga, proses penentuan lokasi dan pelaksanaan pembangunan disebut minim pelibatan masyarakat maupun kelembagaan desa.

Atas temuan tersebut, PC IMM meminta penghentian sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga mendesak adanya audit teknis, evaluasi lokasi, keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan anggaran, serta pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.

PC IMM juga mendesak DPRD Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait untuk membahas persoalan pembangunan KDMP secara terbuka.

Baca Juga : KNPI Jeneponto dan OKP Kompak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

PC IMM memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan tertulis dan mengambil langkah tindak lanjut.

Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, PC IMM Jeneponto menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur pengaduan administratif maupun hukum kepada lembaga berwenang.

PC IMM menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar pembangunan KDMP berjalan transparan, tepat sasaran, sesuai standar teknis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (*)

Komentar