ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Hari ini, Kamis tanggal 7 November 2024, telah dilaksanakan pelantikan 3.479 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 129 Desa/Kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten.
Pelantikan ini sesuai dengan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 tahun 2024.
Dalam acara pelantikan hari ini, para petugas KPPS telah mengucapkan sumpah dan janji untuk melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban mereka dengan sungguh-sungguh.
Mereka bertekad untuk mensukseskan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
baca juga : Andi Seto Asapa Beri Arahan dan Semangati 3.754 Saksi TPS Sehati
Selain itu, para petugas KPPS diingatkan bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mungkin akan dihadapi kendala dan tantangan. Oleh karena itu, diharapkan para petugas KPPS mempersiapkan diri secara serius dan fokus, serta mengikuti pelatihan KPPS yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan aman, sehingga hak konstitusi masyarakat terjaga dengan baik.
baca juga : KPU Enrekang Jadwalkan Debat Kandidat Perdana Pada 27 Oktober 2024
Momentum pengambilan sumpah dan janji ini tidak hanya sekedar seremonial, tetapi diharapkan akan tercermin dalam perilaku para petugas KPPS selama menjalankan tugas mereka di TPS.
Mereka diingatkan untuk menjaga integritas, tetap profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi ini.(*)