Pemerintah Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla Kalimantan

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menyelimuti wilayah pulau Kalimantan, termasuk di provinsi Kalimantan Selatan.

Memburuknya kualitas udara hingga mencapai kategori berbahaya ini memicu respons dari berbagai lembaga, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas kemanusiaan.

Mereka mendesak pemerintah agar melakukan langkah konkrit atas hal tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Assegaf, mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan status Karhutla sebagai bencana nasional.

Baca Juga : Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kecamatan Maiwa Enrekang Diperkuat Motor Pemadam

Langkah ini dinilainya bersifat mendesak, mengingat dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian yang sudah meluas.

“Pemerintah harus memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin konsesi terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbukti berulang kali terbakar dengan sengaja,” ujar Aspihani Jumat 9 Oktober 2026. (*)

Komentar