MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penertiban dan penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang selama ini belum diserahkan oleh sejumlah pengembang.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkot Makassar kembali menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp504,3 miliar. Penyerahan berlangsung di kawasan Taman Kahyangan, Tanjung Bunga, Jumat (22/5/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU sejak awal pembangunan, bukan setelah kawasan dihuni masyarakat.
“Seluruh pengembang di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegasnya.
Baca Juga : Beri Kuliah Umum di FH Unhas, Wali Kota Makassar Beberkan Kisah Perjalanan Hidupnya
Ia menyebut, selama ini banyak persoalan di kawasan perumahan muncul karena PSU belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi perbaikan infrastruktur secara maksimal.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar tercatat telah menyelamatkan aset PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas sekitar 2,45 juta meter persegi dan nilai mencapai Rp6,35 triliun.
Kepala Disperkim Makassar Mahyuddin menjelaskan bahwa penyerahan PSU memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan, melindungi aset daerah, serta meningkatkan pelayanan publik.
Menurutnya, proses penyelamatan aset ini juga didukung berbagai pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, dan BPN melalui mekanisme pengawasan dan pendampingan.
“Capaian ini adalah hasil kerja sama semua pihak, termasuk pengembang yang telah mendukung proses penyerahan PSU,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Miliki SIM C1, Wali Kota Makassar Dorong Budaya Tertib Berkendara Motor Besar
Sementara itu, Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) Ali Said menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkot Makassar dalam penyerahan aset PSU sebagai bagian dari kewajiban regulasi dan kontribusi terhadap pembangunan kota.
Ia menyebut PSU yang diserahkan mencakup tujuh klaster di lima lokasi dengan total luas sekitar 21,3 hektare.
“Ke depan, kawasan ini kita harapkan tetap dikelola bersama agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari sejumlah pengembang, di antaranya GMTD, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, serta beberapa pengembang lainnya.
Total PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai sekitar Rp504,3 miliar berdasarkan NJOP.
Pemkot Makassar menegaskan akan terus melanjutkan program penyelamatan aset PSU sebagai upaya memperkuat layanan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, hingga fasilitas lingkungan di kawasan perumahan. (*)


Komentar