Resmi Miliki SIM C1, Wali Kota Makassar Dorong Budaya Tertib Berkendara Motor Besar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Polrestabes Makassar resmi meluncurkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).

Layanan ini menjadi langkah baru dalam peningkatan keselamatan dan ketertiban pengendara sepeda motor berkapasitas 250–500 cc.

Peresmian layanan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Arya Perdana.

Usai peresmian, Munafri Arifuddin meninjau langsung proses pelayanan SIM C1, mulai dari tahap input data, identifikasi pemohon, pengambilan foto, sidik jari, hingga simulasi ujian teori.

Baca Juga : Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Pengendara Moge Kini Bisa Urus di Makassar

Ia juga turut mencoba lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar yang disiapkan petugas.

Munafri mengapresiasi hadirnya SIM C1 sebagai instrumen penting untuk memastikan pengendara motor besar memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai standar keselamatan berkendara.

“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar, ini menjadi upaya memastikan keterampilan berkendara lebih baik untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak komunitas motor di Kota Makassar untuk menjadi pelopor tertib lalu lintas dengan melengkapi dokumen berkendara sesuai jenis dan kapasitas kendaraan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Pekarangan Warga Disiapkan Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan

“Saya mengajak teman-teman komunitas motor yang menggunakan kendaraan di atas 250 cc untuk memiliki SIM C1,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar juga akan mendorong seluruh ASN beserta keluarga untuk tertib administrasi berkendara, termasuk kepemilikan SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Munafri menegaskan pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas, terutama dalam mengantisipasi pengendara di bawah umur yang masih mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa SIM.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan bahwa SIM C1 merupakan kategori baru yang diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc dan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.

Komentar