TAKALAR, KORANMAKASDAR.COM — Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar menerima para pengunjuk rasa dari Gerakan mahasiswa anti Pembodohan (GEMPA), jumat (3/1/25).
Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan dilakukan karena salah seorang pendamping koperasi yang juga jendral lapangan dari aksi ini mengklaim pihak dinas melakukan pemecatan sepihak.
H. Andi Amil Amrillah J. Sangaji.S.STP,.S.H,.M.A.P. yang menerima langsung pengunras menjelaskan secara detail atas apa yang menjadi tuntutan.
“Kami melakukan evaluasi atas kinerja pendamping UKM dan pendamping koperasi dan saya jelaskan secara detail bahwa pendamping koperasi yang honorariumnya berasal dari DAK Nonfisik PK2UMK Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia setelah dilakukan evaluasi tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian”, jelas Andi Amil.
Tugasnya sudah sangat jelas tercantum dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani masing-masing pendamping yang telah sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik PK2UMK, namun pekerjaannya tidak mampu diselesaikan sesuai target bahkan jauh dari target yang diberikan.
“Begitupun dengan faktor kehadirannya, sehingga dinas memberikan surat peringatan agar pendamping ini bisa mempertanggung Jawabkan pekerjaannya sebagai pendamping koperasi yang digaji oleh Negara setidaknya menyelesaikan dulu tugasnya dari januari sampai dengan juni”, lanjut Andi Amil.
Baca Juga : Pj. Bupati Takalar Dampingi Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar Rahman Bharaduta
Pengklaiman sepihak dan unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum pendamping koperasi ini sangat disayangkan karena permasalahan ini bisa dibicarakan secara baik-baik tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan orang lain karena ini adalah urusan dirinya sendiri selaku pendamping.
Lebih lanjut pendamping koperasi tersebut diminta oleh pihak dinas agar menyelesaikan pekerjaannya sesuai aturan karena itu sudah menjadi kewajibannya sebagai pendamping koperasi dan telah mendapatkan gaji.
Setelah laporan dari bulan januari hingga juni selesai maka diarahkan untuk menyelesaikan lagi laporan untuk bulan Juli hingga desember, setelah itu haknya akan diproses untuk diserahkan dan menunggu hasil monitoring dan evaluasi kembali dari Inspektorat, BPK, dan Kementerian, tutup Andi Amil. (Muslim Tarru)