Peran RT/RW Kota Makassar di Tengah Pandemi Covid-19 Sangat Penting dan Strategis

KORANMAKASSAR.COM — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang sekaligus bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di tengah masyarakat.

Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampal secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu pekan lalu (5/4).

Senada dengan keterangan pers Kementrian Desa dan PDTT diatas beberapa waktu lalu, juru bicara Tim Gugus Tanggap Darurat Pandemi covid19 Kota Makassar, Ismail Hajiali dalam rilisnya di Posko Induk Covid-19 Jalan Nikel Makassar, senin (13/4/20) mengatakan hal yang sama.

“Mungkin, tidaklah bijak di tengah kita fokus dalam pencegahan dan penanganan pandemi covid-19, memperdebatkan peran RT/RW dalam proses pendataan warga berdampak covid-19, meskipun kami tahu, bahwa RT/RW bukanlah unsur pemerintahan seperti diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun sebagai organisasi yang menghubungkan serta memfasilitasi kebutuhan dan kepentingan warga, maka tentu saja peran aktif RT/RW sangat penting artinya dan strategis, sebab mereka sangat dekat dan mengetahui kondisi warganya, pada saat yang sama warga pun merasa terwakili dengan fungsi dibentuknya RT/RW”, jelas Kadis Infokom kota Makassar ini.

baca juga : Pengendalian Informasi di Level RT/RW dan Desa Menjadi Kunci Pencegahan Covid-19

Presiden Dorong Partisipasi RT/RW Soal Status ODP bagi Pemudik

Ismail menambahkan bahwa ada kekhawatiran penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengawasan tetap dilakukan dan itu merupakan hal mutlak dalam pertanggungjawaban. Oleh karena itu, tidak ada hubungan spesifik apa yang menjadi pandangan beberapa pihak, yang seolah menuding pemerintah telah keliru dalam menugaskan RT/RW melakukan pendataan terhadap warga terdampak covid19 ini.

“Bahwa peran RT/RW melakukan pendampingan serta pendistribusian bantuan untuk warga yang membutuhkan, demikian penjelasan ini untuk menjadi perhatian dan diketahui, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencegahan dan penanganan pandemi covid-19”, pungkasnya. (*)