WAJO, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo melalui Komisi III resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Ranperda usul inisiatif Komisi III tentang Jasa Konstruksi, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra serta anggota komisi lainnya.
Turut hadir perwakilan Dinas PUPRP Wajo, Bagian Hukum Setda Wajo, dan Bagian Legislasi dan Persidangan Setwan.
Andi Bayuni menegaskan, pencabutan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap Perda 2014 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Baca Juga : Perkuat Perlindungan Anak, Bapemperda DPRD Wajo Matangkan Revisi Perda KLA
Dari 24 bab dalam aturan tersebut, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi akibat dinamika kebijakan di sektor jasa konstruksi.
“Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya,” tegasnya.
Senada, Kabag Hukum Setda Wajo menyebut ketidaksinkronan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tetap dipertahankan, karena sejumlah poin tidak lagi selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk tim perumus Ranperda Jasa Konstruksi yang akan menyusun naskah akademik, merancang draf regulasi baru, serta melakukan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.
Baca Juga : DPRD Wajo Desak Pemda Surati Mendagri, Perjuangkan Nomenklatur Bantuan Alsintan di SIPD
Komisi III menegaskan, regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang adaptif dan implementatif, mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan, meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi lokal, serta memastikan tata kelola proyek berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan pencabutan Perda 2014, DPRD Wajo menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang selaras dengan perkembangan nasional dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)


Komentar