Perkuat Perlindungan Anak, Bapemperda DPRD Wajo Matangkan Revisi Perda KLA

WAJO, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Senin (2/3/2026), di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Amran, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta sejumlah anggota. Hadir pula jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Bapperida, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Wajo.

Amran menegaskan, ekspose ini merupakan tahap strategis untuk memperdalam substansi Ranperda sebelum diajukan ke Pimpinan DPRD dan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurutnya, perubahan regulasi harus matang secara akademik, yuridis, dan sosiologis agar kuat secara hukum sekaligus aplikatif di lapangan.

Tim ahli dari Wadjo Institute memaparkan hasil kajian naskah akademik, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika kebijakan nasional.

Penguatan aspek kelembagaan serta pembaruan klaster dan indikator KLA menjadi poin penting yang dibahas.

Dari sisi teknis, Bagian Hukum Setda Wajo memberikan catatan redaksional dan sistematika, termasuk penyempurnaan konsideran agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Dinas Sosial menekankan pentingnya fleksibilitas indikator KLA agar dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan di tingkat kementerian tanpa harus berulang kali merevisi Perda.

Baca Juga : DPRD Wajo Desak Pemda Surati Mendagri, Perjuangkan Nomenklatur Bantuan Alsintan di SIPD

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah fokus perubahan, meliputi penataan struktur Gugus Tugas KLA, penyesuaian klaster dan indikator, serta penegasan tahapan penyelenggaraan KLA.

Koordinasi terkait rekomendasi Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA juga akan dilakukan bersama pemerintah provinsi.

Perbaikan Ranperda dan naskah akademik ditargetkan rampung pada pekan pertama Maret sebelum diajukan ke Pimpinan DPRD untuk melanjutkan ke tahap harmonisasi.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat landasan hukum dan komitmen Kabupaten Wajo dalam mewujudkan daerah yang ramah dan aman bagi anak. (*)

Komentar