KORANMAKASSAR.COM — Polemik lahan 16 hektare di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang turut menyeret nama Bapak Jusuf Kalla, perlu ditempatkan dalam konteks sejarah. Kawasan itu pada mulanya berada dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Gowa. Catatan Portugis menggambarkan daerah sekitar Benteng Somba Opu sebagai pusat pertahanan sekaligus poros perdagangan internasional.
Karena itu, tidak ada persoalan terkait perolehan lahan oleh Bapak Jusuf Kalla, sebab tanah tersebut dibeli langsung dari ahli waris Kerajaan Gowa. Masyarakat pada masa itu hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik.
Dahulu kawasan ini dikenal sebagai Kampung Tamalate yang dipenuhi empang-empang sebagai pusat aktivitas masyarakat. Saya tidak mengetahui sejak kapan namanya berubah menjadi Tanjung Bunga—kemungkinan pada era Orde Baru.
Pada masa Gubernur Sulawesi Selatan Ahmad Amiruddin (1983–1993), muncul gagasan besar untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat budaya dan perdagangan, sebagaimana pada masa Kerajaan Gowa. Di sekitarnya dahulu berdiri logi atau pos-pos perdagangan internasional yang dikelola Portugis, Belanda, Melayu, Cina, hingga India.
Baca Juga : GMTD dan Praktik “Serakahnomics”: Dari Cita-Cita Wisata Rakyat ke Bisnis Jual Kavling
Atas dasar visi itulah dibentuk Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD), yang sejak awal ditujukan untuk pengembangan kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah, terintegrasi dengan revitalisasi Benteng Somba Opu. Bukan untuk pembangunan rumah-rumah mewah seperti yang tampak sekarang. Dengan demikian, perjalanan GMTD hari ini telah keluar dari kesepakatan awal yang dibangun pada era Ahmad Amiruddin.
Pertanyaan pertama: Di mana pengembangan pariwisatanya?
Yang terlihat kini hanyalah deretan perumahan elit. Pemerintah semestinya berani mencabut izin GMTD yang jelas-jelas tidak menjalankan komitmen pendirian. Sejak kapan wilayah yang direncanakan sebagai kawasan wisata berubah menjadi area permukiman mewah?
Pertanyaan kedua: Di mana community development-nya?
Alih-alih memberdayakan masyarakat, GMTD justru meminggirkan warga sekitar. Banyak yang kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan karena kawasan ini didesain menjadi kota metropolitan. Siapa sebenarnya yang memberikan izin perubahan fungsi ini? Hal tersebut patut ditelusuri.
Dari nama perusahaannya saja—Gowa Makassar Tourism Development—jelas penekanannya adalah pembangunan kawasan wisata, bukan kawasan elit. Pelanggaran GMTD terlihat pada dua aspek utama: memarginalkan masyarakat kecil dan meninggalkan konsep pengembangan wisata budaya. Di mana masyarakat dapat menikmati wisata sejarah atau budaya di kawasan yang kini hanya dipenuhi rumah-rumah mewah?
Baca Juga : Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Akan Jadi Korban
Pemerintah perlu menelusuri kembali bagaimana penyimpangan dari konsep awal GMTD bisa terjadi. Tujuan pendiriannya adalah membangun pusat pariwisata sejarah dan budaya yang modern namun tetap memberdayakan masyarakat sekitar. Faktanya, kesenjangan sosial di Tanjung Bunga hari ini sangat mencolok.
Saya juga menyayangkan minimnya peran DPRD dalam mengawasi perjalanan GMTD. Mereka seharusnya memastikan bahwa tujuan awal—membangun pusat pariwisata budaya sekaligus merevitalisasi Benteng Somba Opu—tetap dijalankan. Kini kawasan sekitar benteng bahkan telah diserobot menjadi permukiman.
Kondisi ini merusak sejarah yang seharusnya dilestarikan. Sudah sejak lama saya geram melihat apa yang terjadi di sana. Apa sebenarnya yang dilakukan Lippo? Seolah berlindung di bawah kebijakan pemerintah. Yang paling penting ditelusuri adalah pihak yang memberikan izin, karena aktivitas GMTD saat ini sangat jauh dari idealisme Ahmad Amiruddin.
Makassar, 21 November 2025
Prof. Nurhayati Rahman
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin

