MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa Hukum AR (25) tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pangkep, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pangkep akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan
Dalam putusan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum tersangka, Andi Ari Azhari, yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kliennya, seperti pada saat proses penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum.
“Proses penangkapan itu, klien kami tidak pernah memperoleh yang namanya surat perintah penangkapan,” ungkap Andi Ari kepada wartawan saat di konfirmasi disalah satu warkop di Jalan Pendidikan, Kota Makassar. Jumat (14-2-2025)
Lanjut Andi Ari, kliennya tersebut ditangkap pada 25 Desember 2024, tetapi surat perintah penangkapan baru diterbitkan dua hari kemudian, yakni pada 27 Desember 2024. Dari situlah kami melakukan yang namanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep dan alhamdulillah diterima. Dan di jadwalkan di tanggal 17 Februari 2025
“Sejak awal diduga terdapat pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum kliennya. Mulai dari proses penangkapan itu sudah melanggar KUHAP, di mana yang tadi itu bahwa tidak ada surat perintah penangkapan,” kata Andi Ari.

Dirinya juga mengaku bahwa alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik tidak cukup kuat. Bahkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutnya bertentangan dengan KUHAP dan terdapat dugaan pemaksaan oleh oknum penyidik.
“Klien kami ini dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak ingin ditandatanganinya jika tidak didampingi oleh kami sebagai penasehat hukum. Itu dilakukan selama tiga kali,” ucapnya.
Andi Ari mengatakan, diduga ada perubahan isi BAP oleh penyidik Polres Pangkep serta penetapan tersangka yang dianggap terlalu terburu-buru.
baca juga ; Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Hingga Praktisi Hukum Perempuan dan Anak Maros Angkat Bicara
“Buktinya sampai saat ini SP 21 pun tidak terlaksana, padahal klien kami ini sudah jalan 2 bulan. Harusnya sudah ada P21, karena dia baru 4 hari sudah dinyatakan tersangka,” tukasnya.
“Kami buat laporan itu di tanggal 22 Januari, kalau dihitung sampai saat ini sudah 3 minggu. Prosesnya ini baru di pemeriksaan saksi kedua, sedangkan klien kami belum diberikan Surat Perintah penangkapan saja sudah ditahan,” lanjutnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Ari Ashari berharap majelis hakim bersikap netral dan menjalankan proses peradilan dengan adil.