oleh

Permohonan Praperadilan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pangkep Akhirnya Dikabulkan, Kuasa Hukun Tuding Polisi Langgar Prosedur

“Ini menjadi tanda tanya, ada apa? Akhirnya kami mengajukan yang namanya permohonan praperadilan dan harapan kami semoga majelis hakim tunggal yang memimpin persidangan ini bersifat netral dan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait kasus yang menjerat kliennya, Andi menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penetapan tersangka.

Ia mempertanyakan, mengapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka, sedangkan dalam laporan polisi ada empat orang yang disebut dalam kasus tersebut.

“Klien kami disangkakan melakukan persetubuhan di bawah umur. Klien kami mengajukan restoratif justice (RJ) karena menganggap bahwa kalau memang itu korban dihamili, berarti harus ada pertanggungjawaban. Laporan polisi itu laporan 365, di situ terlapor ada 4 orang. Cuma klien kami yang dijadikan tersangka. Pertanyaannya, yang tiga ini kenapa?” tanyanya.

Ilustrasi

Menurutnya, satu orang dikatakan telah dikembalikan, sementara dua lainnya yang disebut pernah melakukan tindakan serupa justru dilepaskan oleh penyidik.

“Apakah memang klien kami target utama atau seperti apa? Kami sudah melakukan permohonan RJ sebelumnya, tapi pihak kepolisian sendiri tidak menanggapi itu. Kita punya bukti juga surat permohonan RJ itu tanggal 30 Januari, sampai saat ini tidak direspons,” katanya.

Ia berharap majelis hakim tetap bersikap netral dan mengabulkan permohonan kliennya.

“Kami meminta kepada majelis hakim tunggal agar netral dan semoga mengabulkan permohonan klien kami dan proses peradilan ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada lagi yang namanya ‘no viral, no justice’,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, menegaskan bahwa berkas perkara tersangka sudah berada di tahap pertama di Kejaksaan.

baca juga : Akhirnya Kedua Orang Tua yang Tega Menyiksa dan Menyekap Anak Kandung Sendiri di Makassar Diamankan Polisi

“Jadi kasusnya, tersangka sudah kita tahan dan berkasnya sudah tahap 1 ke Kejaksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini juga membantah tudingan bahwa proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

“Itu tidak benar. Menetapkan tersangka itu tetap mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yaitu minimal 2 alat bukti dan melalui proses gelar perkara,” tutupnya. (FirDha)