Perwira Aktif Polri Dilaporkan Kasus KDRT, LPAI Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlapor diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulsel.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, lalu membenturkan kepala korban ke tembok, sehingga mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.

Pasca kejadian, korban menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga mengalami dampak psikis berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

Korban mengaku telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga saat ini, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif. Secara hukum, terlapor tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri.

Dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui perwakilannya, Makmur, mengecam keras dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, terlebih peristiwa tersebut diduga terjadi di hadapan anak korban.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulsel Bongkar 14 Kasus Destructive Fishing dan Ungkap Jaringan Ilegal Penangkapan Penyu Sepanjang 2025

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disaksikan anak dan berdampak pada stres berat korban. Kami mendesak Kapolda Sulsel memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan Propam agar menangani kasus KDRT yang pelakunya anggota polisi secara serius dan transparan,” tegas Makmur, Jumat (19/12/25).

Korban berharap agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi pada 19 Desember 2025, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. (*)