PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Oknum salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Pinrang diajuhkan ke meja hijau karena diduga melanggar netralitas ASN
Humas Pengadilan Negeri Pinrang Hilda Tri Ayudia, mengatakan, persidangan terkait dugaan pelanggaran pemilu ini akan dilakukan secara maraton hingga tujuh hari ke depan sesuai ketentuan undang undang.
“Yang didudukan sebagai terdakwa adalah oknum kepala dinas”, ungkap Hilda, di kantor Pengadilan Negeri Pinrang, jumat 25 Oktober 2025.
Hilda juga menyatakan persidangan saat ini, majelis hakim masih melakukan pembuktian keterlibatan oknum kepala dinas tersebut, sesuai yang disangkakan.
Lanjut Hilda, jika oknum kepala dinas itu terbukti, maka terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan dengan denda antara Rp. 600 ribu hingga Rp. 6 juta.
Baca Juga : Proyek DAK Disnakbun Pinrang Diduga Sarat Pungli
Oknum Kepala Dinas tersebut dilaporkan warga, setelah mendapati akun oknum ASN itu ikut memfollow dan membagikan materi kampanye salah satu paslon kontestan di Pilkada Pinrang
Kuasa Hukum pelapor Suwandi Arham mengatakan, laporan itu diajukan warga, karena mengetahui akun milik oknum Kepala Dinas itu ikut membagikan hal hal yang berkaitan dengan salah satu Paslon.
“Sehingga tindakan oknum kadis itu dinilai merugikan paslon lain”, pungkas Suwandi. (*)