oleh

Proyek DAK Disnakbun Pinrang Diduga Sarat Pungli

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Proyek pembangunan Irigasi air tanah dalam maupun irigasi tanah dangkal serta jalan produksi perkebunann dan peternakan diduga sarat pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Ketua LSM Kompak Muh. Sinrang Rais, SH mengatakan, kuat dugaan sejumlah pegawai lingkup dinas tersebut melakukan pungutan liar terhadap para penerima manfaat dari proyek itu.

“Banyak keluhan adanya potongan dana proyek yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di lingkup dinas tersebut”, ungkapnya, Jumat 25 oktober 2024

Data yang diperoleh, proyek yang didanai dari Bantuan Dana Alokasi Khusus 2024 untuk pembangunan Irigasi Air dalam sebanyak 16 titik, dan pembangunan irigasi air tanah dangkal sebanyak 9 titik serta jalan produksi pertanian dan peternakan sebanyak 36 titik dengan total anggaran berkisar Rp 13 Milyar lebih.

Sinrang Rais menambahkan, untuk pembangunan irigasi air tanah dalam dianggarkan Rp285 Juta pertitik, sedang pembagunan irigasi air tanah dangkal dipagu anggaran Rp142 Juta, “sementara untuk jalan Produksi perkebunan dan peternakan Rp 285 juta pertitik”.

Menurut dia, penerima manfaat banyak yang mengeluhkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh oknum oknum pegawai di dinas tersebut dengan besaran 15 persen, “bayangkan punglinya mencapai milyaran rupiah”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan dana proyek DAK dari tangan penerima manfaat itu, dilakukan oknum pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang dengan cara memotong langsung dana tersebut kemudian di transfer ke rekening salah seorang oknum staf di dinas tersebut.

Penerima manfaat yang enggan disebut namanya mengaku, dana yang dicairkan di tahap pertama berkisar Rp35 juta, “tapi yang diterima penerima manfaat hanya Rp25 juta, sedang Rp10 juta sudah terpotong dengan cara ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan”.

Baca Juga : 10 Bulan DPO, Warga Alitta Mattirobulu di Ciduk Satreskrim Polsek Patampanua Pinrang

Karena kata dia, seluruh penerima manfaat dipanggil ke kantor dinas tersebut untuk menandatangani slip penarikan dana tahap pertama yang sudah disiapkan oleh pegawai di lingkup tersebut.

“Pemotongan dana sebesar 15 persen itu konon untuk biaya survey sumber air dengan estimasi setiap titik dikenakan Rp 5 juta, sementara setiap titik disurvey di dua lokasi, padahal pegawai Dinas tersebut hanya datang ke lokasi dan mematok lokasi tanpa melakukan survey sumber air”, jelasnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari Dinas terkait. Meski berulang kali didatangi kantornya. (*)