Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum

Dalam persidangan, sejumlah saksi juga disebut menguatkan bahwa proses penghimpunan dan penyaluran dana ZIS telah berjalan sesuai prosedur, dan bantuan benar-benar diterima oleh para mustahik.

Bahkan, laporan keuangan Baznas Enrekang sebelumnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Di akhir pledoi, tim advokat menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan

Juru bicara tim advokat Baznas Enrekang, Hasri Jack, menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan objektif.

“Kami percaya persidangan ini akan mengedepankan fakta dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi para terdakwa. (*)

Komentar