MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Insiden pembakaran pos keamanan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros hebohkan warga. peristiwa itu dilakukan oleh tiga pemuda yang berinisial MI (28), MF (25), dan F (25).
ketiganya diduga melakukan aksi tersebut pada Selasa (14/1) lalu dan polisi telah memastikan motif ketiganya hanya sebatas keisengan karena pelaku dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Ketiganya mengaku hanya iseng, tidak ada motif lain, mereka sekadar melampiaskan perilaku saat mabuk,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati pada Jumat (17/1/2025).
Pelaku berinisial MI, sengaja berpose di depan kamera CCTV sebagai eksekutor kemudian menyiram bensin sebelum membakar pos keamanan. Menariknya, MI sempat berpose dua jari ke arah CCTV sebelum melakukan aksinya.
“Tindakan ini menunjukkan ketidaksadaran mereka bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana serius, jadi mereka melakukan aksi dalam kondisi mabuk berat. MI bahkan dengan santai berpose di depan CCTV tanpa menyadari konsekuensi hukum yang menanti,” jelas Aditya.

Kasat Reskrim Polres Maros menegaskan kembali bahwa tidak ada motif personal dan dari ketiga pelaku tidak memiliki hubungan atau masalah dengan pesantren maupun warga sekitar.
“Ini murni keisengan tanpa dasar konflik. Mereka sama sekali tidak mengenal pihak Ponpes Darul Istiqamah,” tambah Aditya.
Akibat dari perbuatan itu ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 186 KUHP tentang perusakan barang dengan cara membakar yang membahayakan umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa mereka yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, orang yang memerintahkan, atau memberikan bantuan, dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Dan pasal 56 KUHP menambahkan, mereka yang membantu atau memberikan kemudahan untuk terjadinya tindak pidana juga dapat dihukum, meskipun perannya tidak langsung.
Adapun hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pasal 186 KUHP penjara hingga 12 tahun, pasal 406 KUHP penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan jo Pasal 55/56 KUHP hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan bersama-sama atau membantu.
Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Turikale pada Kamis (16/1/25) kemarin dan dipastikan ketiganya akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Aditya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meremehkan dampak dari tindakan sembrono.
Berita Terkait : Viral, Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Makassar Akhirnya Diringkus
“Ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai pengaruh alkohol atau keisengan membawa anda pada masalah hukum yang serius,” tambah Aditya.
Peristiwa pembakaran itu membuat warga sekitar mengecam karena dinilai merusak keamanan dan mencoreng citra lingkungan dan warga meminta aparat lebih meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih pro aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang ada dilingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama. (AZIZ)