SELAYAR, KORANMAKASSAR.COM — Polres Kepulauan Selayar memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian saat mengamankan seorang warga yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras di Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., M.Tr.(Mil), melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di Jalan RA Kartini, Benteng.
Menurutnya, petugas menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria berinisial ZI yang diduga dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di area belakang Kantor PLN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Baca Juga : Tak Lagi Menunggu Pemerintah, Warga Patori Selayar Gotong Royong Bangun Jalan
“Petugas merespons laporan warga dan berupaya mengamankan yang bersangkutan. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi perlawanan fisik terhadap anggota yang bertugas,” ujar AKBP Didid Imawan, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ZI diduga memukul seorang anggota polisi berinisial MRG pada bagian dada serta menendang anggota lainnya berinisial M pada bagian paha.
Setelah itu, petugas membawa ZI ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk penanganan lebih lanjut.
Polres menyebutkan bahwa selama perjalanan hingga tiba di Mapolres, ZI masih melakukan perlawanan, termasuk menendang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar yang kemudian memicu terjadinya kontak fisik.
Baca Juga : Bertahun-Tahun Ganti Rugi Lahan Tower Telkom di Tarupa Selayar Tak Kunjung Dibayar
Menanggapi munculnya tudingan adanya tindakan berlebihan dari aparat, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses pemeriksaan dan tidak akan menutupi fakta yang terjadi di lapangan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, empat personel yang terlibat dalam insiden tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Selayar.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, akan diproses secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.


Komentar