Polrestabes Makassar Dalami Kematian Pemuda Saat Pembubaran Tawuran

“Pada pelaksanaannya, proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan. Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah.

Menurutnya, pemeriksaan luar telah dilakukan setelah mendapat persetujuan keluarga untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam atau autopsi.

“Pada pemeriksaan, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” jelasnya.

Selain kasus meninggalnya Rafli, aksi tawuran tersebut juga berujung pada pengerusakan dan pembakaran Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala.

Baca Juga : Kapolrestabes dan Kajari Makassar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

Pos tersebut merupakan pos bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan.

Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya warga Kandea dan Bunga Ejayya, tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Kepolisian memastikan seluruh rangkaian penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta secara utuh sekaligus memberikan kepastian hukum. (*/Firman Dhanie)

Komentar