oleh

Polsek Soetta Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Alsintan ke Surabaya

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengagalkan tindak pidana penggelapan alat pemotong padi yang rencananya akan di jual di Surabaya Jawa Timur

Berdasarkan hasil dari laporan warga, Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sukmawati dimana salah satu mobil truk yang memakai jasa ekspedisi yang memuat alat pertanian mesin pemotong padi jenis Combine Maxi Bimo 110 Plus yang diduga tidak memiliki dokumen resmi dan akan dikirim ke Surabaya pada tanggal 17 Desember 2024

Hal ini diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, kami akan menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan oleh Polsek kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 subs pasal 372 KUH
Pidana

“Pengungkapan ini awalnya berdasarkan informasi masyarakat dan akhirnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar telah menggagalkan upaya penyelundupan alat pertanian jenis combain harfest atau pemotong padi dan pemanen padi,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto saat Press Release di Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar, Selasa (4-2-2025) sore tadi.

Lanjut Restu, Hal ini diduga sudah menyalahi aturan karena alat tersebut bantuan dari pemerintah kepada kelompok tani dan telah diamankan satu unit barang bukti alat pertanian

“Langkah-langkah yang dilaksanakan kita telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Tengah dan Polres Luwuk Banggai terkait dengan asal usul barang yang akan dikirim ke Surabaya ini,” kata Restu

Yang di jelaskan Restu, Kita sudah memeriksa beberapa saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, antara lain adanya transaksi sebesar Rp 250 juta untuk penjualan alat pertanian.

“Alat ini akan dijual ke Surabaya dan ini asalnya dari wilayah Sulawesi Tengah. Ini diduga adanya beberapa makelar atau broker yang terlibat, disini ada dugaan pelanggaran tindak pidana berupa penggelapan,” jelas Restu

Perwira dua bunga ini mengatakan, Dimana alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjual belikan karena ini termasuk program untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah-wilayah. Namun ini diselewengkan atau di jual keluar wilayah atau ke Jawa Timur.

“Sementara kita juga lakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, dan disana juga memastikan bahwa barang tersebut merupakan pengadaan pemerintah. Berdasarkan APBD yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Restu

Rencana tindak lanjut, kami akan melimpahkan menyerahkan pemeriksaan lanjutan ke penyidik Polres Luwuk Banggai, mengingat disana merupakan tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

baca juga : Jelang Imlek, Polres Pelabuhan Makassar Bersama Sat Brimob Polda Sterilisasi Klenteng

“Pengungkapan ini sebagai wujud kolaborasi masyarakat dengan polisi untuk mencegah terjadinya kejahatan terutama di sektor distribusi barang melalui jalur laut,” kata Restu

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan khususnya saat ini, kita sekarang benar-benar mendukung kebijakan Presiden soal ketahan pangan.

“Kita akan kawal terus seperti distribusi alat pertanian, pupuk, dan bibit untuk kepentingan ketahan pangan,” himbu Restu. (Firman Dhanie)

Komentar